Selasa, 17 Maret 2020

"E-SPT PPh 21 & Cara Menggunakannya"

E-SPT PPh21 adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk memudahkan pelaporan pajak.

Adapun cara menggunakan E-SPT PPh21 yaitu:
  1. Download Program E-SPT PPh 21 di website DJP, Namun jika tidak bisa di download bisa langsung ke kantor pajak terdekat ataupun kantor pajak yang terdaftar di NPWP Badan Usaha
  2. Setelah di download kemudian di Install dan diisi data mengenai Badan Usaha
  3. Setelah itu E-SPT bisa digunakan
Tampilan E-SPT PPh21

Cara Membuat File CSV untuk Lapor Pajak Bulanan:
  1. Sebelum lapor pajak dipastikan PPh 21 nya telah dibayar
  2. Login ke E-SPT PPh21
  3. Pilih menu "Pilih SPT" kemudian "Buat SPT Baru"
  4. Setelah Itu Buat SPT Baru
  5. Kemudian klik menu "CSV" pilih "Impor" kemudian "Referensi" dan klik "Penerima Penghasilan"
  6. Setelah muncul tampilan, Pilih "Buka File" Note: Sebelum impor jangan lupa dibuat file data excel PPh & File yang akan di impor yaitu file excel yang sudah di convert ke CSV yang berisi bulan lapor, NPWP, Nama, Bruto & PPh yang akan dilaporkan.
  7. Kemudian Klik Impor. Setelah impor berhasil kemudian close
  8. Kemudian klik menu "Isi SPT" kemudian "Daftar Pemotongan Pajak" dan pilih "Satu Masa Pajak"
  9. Kemudian Bagian B diisi jumlah pegawai yang tidak dikenakan PPh & diisi nilai bruto yang tidak dikenakan PPh (Bisa dilihat di data excel yang sudah dibuat sebelumnya)
  10. Setelah dicek kemudian disimpan
  11. Kemudian pilih "Isi SPT" dan pilih "Daftar SSP" akan muncul tampilan SSP
  12. Klik tambah kemudian  kode akun pajak dan jenis setoran, tanggal SSP, NTPN dan Jumlah  PPh yang disetor
  13. Kemudian klik "Isi SPT" pilih "SPT Induk" kemudian Cek semua point dan tgl yang ingin dilapor lalu simpan
  14. Kemudian Klik "CSV" lalu pilih " Pelaporan SPT" dan pilih SPT yang akan dilapor lalu pilih "Buat File CSV" dan Simpan
  15. Setelah itu Lapor SPT di DJP Online 
Cara Membuat File CSV untuk Lapor Pajak Tahunan:
  1. Sebelum lapor pajak dipastikan PPh 21 akhir tahun data PPh 21 sudah benar (Hingga akhir tahun) dan telah dibayar PPh 21 terhutangnya
  2. Kemudian lapor pajak bulanan seperti biasa (Bulan 12)
  3. Setelah Lapor kemudian cetak bukti potong karyawan dengan cara sbb:
  • CSV, Impor, Bukti potong, A1, Buka File (File karyawan yang sudah fix datanya)
  • Setelah selesai cetak bukti potong masing-masing karyawan

  • Cara Mencetak Bukti Potong Karyawan
  1. Pilih "Isi SPT" lalu pilih "Daftar Bukti Potong" kemudian "A1"
  2. Pilih bukti potong karyawan yang akan dicetak, sebelumnya diperiksa kembali datanya 
  3. Kemudian pilih "Cetak BP"
  4. Selesai

~Dina Wahyuni, S.Si~
Jakarta, 18 Maret 2020




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Mlaku-mlaku Nang Kota Pacitan & Yogyakarta"

Hallo. Ini pertama kalinya aku memposting tulisan perjalananku. Kali ini aku ingin bercerita mengenai perjalananku ke kota yang sangat spe...