E-SPT PPh21 adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk memudahkan pelaporan pajak.
Adapun cara menggunakan E-SPT PPh21 yaitu:
- Download Program E-SPT PPh 21 di website DJP, Namun jika tidak bisa di download bisa langsung ke kantor pajak terdekat ataupun kantor pajak yang terdaftar di NPWP Badan Usaha
- Setelah di download kemudian di Install dan diisi data mengenai Badan Usaha
- Setelah itu E-SPT bisa digunakan
Tampilan E-SPT PPh21
Cara Membuat File CSV untuk Lapor Pajak Bulanan:
- Sebelum lapor pajak dipastikan PPh 21 nya telah dibayar
- Login ke E-SPT PPh21
- Pilih menu "Pilih SPT" kemudian "Buat SPT Baru"
- Setelah Itu Buat SPT Baru
- Kemudian klik menu "CSV" pilih "Impor" kemudian "Referensi" dan klik "Penerima Penghasilan"
- Setelah muncul tampilan, Pilih "Buka File" Note: Sebelum impor jangan lupa dibuat file data excel PPh & File yang akan di impor yaitu file excel yang sudah di convert ke CSV yang berisi bulan lapor, NPWP, Nama, Bruto & PPh yang akan dilaporkan.
- Kemudian Klik Impor. Setelah impor berhasil kemudian close
- Kemudian klik menu "Isi SPT" kemudian "Daftar Pemotongan Pajak" dan pilih "Satu Masa Pajak"
- Kemudian Bagian B diisi jumlah pegawai yang tidak dikenakan PPh & diisi nilai bruto yang tidak dikenakan PPh (Bisa dilihat di data excel yang sudah dibuat sebelumnya)
- Setelah dicek kemudian disimpan
- Kemudian pilih "Isi SPT" dan pilih "Daftar SSP" akan muncul tampilan SSP
- Klik tambah kemudian kode akun pajak dan jenis setoran, tanggal SSP, NTPN dan Jumlah PPh yang disetor
- Kemudian klik "Isi SPT" pilih "SPT Induk" kemudian Cek semua point dan tgl yang ingin dilapor lalu simpan
- Kemudian Klik "CSV" lalu pilih " Pelaporan SPT" dan pilih SPT yang akan dilapor lalu pilih "Buat File CSV" dan Simpan
- Setelah itu Lapor SPT di DJP Online
Cara Membuat File CSV untuk Lapor Pajak Tahunan:
- Sebelum lapor pajak dipastikan PPh 21 akhir tahun data PPh 21 sudah benar (Hingga akhir tahun) dan telah dibayar PPh 21 terhutangnya
- Kemudian lapor pajak bulanan seperti biasa (Bulan 12)
- Setelah Lapor kemudian cetak bukti potong karyawan dengan cara sbb:
- CSV, Impor, Bukti potong, A1, Buka File (File karyawan yang sudah fix datanya)
- Setelah selesai cetak bukti potong masing-masing karyawan
- Cara Mencetak Bukti Potong Karyawan
- Pilih "Isi SPT" lalu pilih "Daftar Bukti Potong" kemudian "A1"
- Pilih bukti potong karyawan yang akan dicetak, sebelumnya diperiksa kembali datanya
- Kemudian pilih "Cetak BP"
- Selesai
~Dina Wahyuni, S.Si~
Jakarta, 18 Maret 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar