Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak terhadap perusahaan yang dikenakan pajak atau disingkatnya PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jadi jika perusahaan sudah masuk dalam kategori PKP maka perusahaan tersebut biasanya harus menerbitkan faktur pajak dimana faktur tersebut sebagai tanda bukti bahwa perusahaan telah memungut pajak atas pemebelian barang atau jasa dari pembeli.
Jenis-jenis faktur pajak terbagi beberapa macam:
1. Faktur pajak keluaran
Faktur pajak keluaran merupakan faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha saat melakukan penjualan atas barang dan jasa yang dikenakan pajak.
2. Faktur pajak masukan
Faktur pajak masukan merupakan faktur pajak yang diterima oleh pengusaha saat melakukan pembelian atas barang dan jasa yang dikenakan pajak.
2. Faktur pajak pengganti
Faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang disebabkan karena adanya salah keterangan atas terbitnya faktur pajak. Misalnya salah nama perusahaan, salah keterangan, salah tanggal, atau salah nominal.
2. Faktur pajak pembetulan
Faktur pajak pembetulan merupakan faktur pajak yang disebabkan karena adanya pembatalan transaksi ataupun kesalahan dari data NPWP pengusaha.
Kemudian untuk membuat faktur pajak, sekarang menggunakan aplikasi e-faktur yang bisa di download di pajak.go.id atau bisa langsung ke kantor pajak di bagian pelayanan pajak.
Berikut tahapan membuat e-faktur pajak:
1. Download e-faktur pajak kemudian isikan data pengusaha
2. Login ke E-nofa untuk konfigurasi serfikat elektronik dan passphrase pajak
3. Minta no NSFP di kantor pajak Selanjutnya e-faktur bisa digunakan
3. Login e-faktur pajak
Inilah tampilan awal e-faktur pajak setelah di download dan diisi data.
Tampilan utama setelah login
Beberapa hal yang harus diketahui ketika menggunakan e-faktur pajak:
1. Cara menambahkan no NSFP
-Klik menu referesence
-Masukkan no NSFP
-Rekam
2. Cara menambahkan data lawan transaksi/data pengusaha yang akan dikenakan pajak
-Pilih menu referensi
-Lawan transaksi
-Administrasi lawan transaksi
-Kli tambah
-Isi data lawan transaksi/pengusaha yang akan dikenakan pajak berdasarkan data NPWP yang valid
-Simpan
3. Cara membuat faktur pajak keluaran
-Klik menu referensi
-Barang dan Jasa
-Administrasi barang dan Jasa
-Tambah
-Input kode barang & jasa, nama, harga barang & jasa
-Simpan
-Buka menu faktur
-Faktur keluaran
-Administrasi faktur
-Rekam faktur
-Isi data transaksi, lawan transaksi, detail transaksi
-Simpan
3. Cara Mengupload faktur pajak keluaran
-Buka menu faktur
-Faktur keluaran
-Administrasi faktur
-Hitung total record atau perbaharui
-Blok faktur yang akan di upload
-Klik Upload
-Buka menu management upload
-Upload faktur
-Masukan kode captcha dan password
-Upload selesai
--Buka menu faktur
-Faktur keluaran
-Administrasi faktur
-Cetak faktur pajak
4. Cara membuat faktur pajak masukan
-Buka menu faktur
-Faktur masukan
-Administrasi faktur
-Rekam faktur
-Isi data transaksi faktur masukan
-Simpan
-Cara upload sama seperti upload faktur keluaran
4. Cara membuat faktur pengganti
-Buka menu faktur
-Faktur keluaran/masukan
-Administrasi faktur
-Klik faktur pajak yang ingin diganti
-Kemudian klik pengganti
-Data disesuaikan dengan yang sebenarnya
-Simpan
4. Cara membuat pembatalan faktur
-Buka menu faktur
-Faktur keluaran/masukan
-Administrasi faktur
-Klik faktur pajak yang ingin dibatalkan
-Kemudian klik batal faktur
4. Cara posting data faktur
-Buka menu SPT
-Posting
-Pilih masa dan tahun pajak yang akan diposting dan cek jumlah data faktur pajak
-Nominal yang telah terposting harus dibayarkan ke pajak
5. Cara membuat data e-faktur untuk di lapor ke pajak (DJP Online)
-Buka menu SPT
-Buka SPT
-Pilih masa yang akan dilapor ke pajak
-Buat file SPT (Format CSV)
-Simpan
Nah, seperti itulah tahapan-tahapan membuat faktur pajak.
Sekian. Terimakasih, semoga bermanfaat.
~Dina Wahyuni~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar