Hai kembali lagi dengan saya "Dina Wahyuni".
Kali ini saya akan membahas tentang Realisasi Insentif Pajak di Tanggung Pemerintah (e-reporting Insentif covid-19).
Akibat dari dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan "PMK nomor 44/PMK.03/2020 mengenai Insentif Pajak yang di Tanggung Pemerintah dimana PMK 44 tersebut bermanfaat untuk meringankan pembayaran pajak. Untuk Insentif Pajak tersebut berlaku selama 6 bulan selama pandemi yaitu April-September 2020 dan berlaku untuk penghasilan dibawah 200 juta (Namun spertinya ada perpanjangan e-reporting Covid-19 hingga Desember 2020)
Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan e-reporting Insentif Pajak Covid-19 untuk mempermudah pelaporan pajak.
Berikut akan saya bahas tahapan-tahapan pelaporan Insentif Pajak ditanggung pemerintah (DTP). (Disini saya menekankan pembahasan mengenai pajak 21 (pajak penghasilan)).
1. Pastikan sebelum melakukan penghitungan dan pelaporan pajak, terlebih dahulu harus membaca PMK 44/PMK.03/2020 agar tahu apakah termasuk kategori pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) atau bukan.
2. Setelah membaca PMK kemudian lakukan perhitungan pajak 21 seperti biasa.
Untuk pegawai/karyawan yang jika disetahunkan berpenghasilan diatas 200 jt maka tidak ditanggung pemerintah sedangkan untuk pegawai/karyawan dibawah 200 jt maka termasuk dalam kategori ditanggung pemerintah (untuk contoh perhitungan PPh 21 bisa dilihat di PMK No 44). Selanjutnya setelah perhitungan PPh 21 selesai maka lakukan tahapan-tahapan berikut untuk pelaporan PPh21.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Siapkan file yang akan di convert ke Program PPh 21 yaitu. PPh DTP dan Non DTP
2. Buka Program E-SPT 21
3. Convert file PPh21 DTP dan Non DTP (Format dalam bentuk CSV atau bisa input manual)
4. Lengkapi SPT Induk
5. Kemudian masukan NTPN yaitu NTPN DTP dan Non DTP (Jadi ada 2 NTPN ya yaitu Non DTP yang disetor ke kas negara dan DTP yaitu nilai dari PPh21 DTP untuk kode NTPN nya 99999999999999 dan tanggalnya dibuat tanggal 10)
6. Pastikan sudah terisi semua dan bukti SSP di centang 2 lembar karena terdapat 2 NTPN
7. Kemudian lapor seperti biasa ke e-filing djponlinepajak. (Untuk lampiran PDF nya juga ada 2 NTPN yang digabungkan menjadi 1 file. 1 yang dibayarkan di kas negara dan satunya dibuat sendiri melalui Ebiling djponlinepajak. Untuk nilainya sesuai dengan PPh21 yang termasuk DTP ya dengan keterangan watermark PMK nomor 44/PMK.03/2020 kemudian simpan).
Kemudian untuk pelaporan e-reporting covidnya yaitu sebagai berikut:
1. Siapkan data PPh21 dalam kategori DTP
2. Kemudian login ke djponline pajak
3. Pilih Layanan-KSWP-Pilih Keperluan kemudian masukan kategori pajak mana yang akan dipilih (Karena disini PPh21 maka pilih fasilitas PPh21 DTP masukan kode keamanannya)
4. Setelah berhasil, kembali ke menu Layanan dan pilih e-reporting
5. Kemudian klik menu tambah dan akan muncul tampilan sebagai berikut:
6. Ikuti Petunjuknya hingga selesai